Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kejari Lombok Tengah Tahan 4 Tersangka Korupsi Pengadaan Truk Sampah Rp5,1 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,6 Miliar di Dinas Lingkungan Hidup Ambon Ditahan Kejari

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 16:14:00 WIB
3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,6 Miliar di Dinas Lingkungan Hidup Ambon Ditahan Kejari
Kajari Ambon Dian Frits Nalle menyatakan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemkot Ambon menjalani proses penahanan selama 20 hari. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Pasal yang disangkakan untuk tiga tersangka, yakni pasal 2 ayat (1) pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Sementara kami konsentrasi di tahun anggaran 2019 yang kerugian keuangan negaranya mencapai Rp3,6 miliar. Untuk tahun anggaran 2020 nanti baru ditindaklanjuti," katanya.

Menyangkut kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini, Kajari mengatakan untuk sementara tetap pada tiga tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan hasil audit.

"Nanti kami akan lihat fakta-fakta di persidangannya, dan apabila ada pengembangan lain," kata Kajari.

Editor: Maria Christina

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut