3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,6 Miliar di Dinas Lingkungan Hidup Ambon Ditahan Kejari
Sabtu, 28 Agustus 2021 - 16:14:00 WIB
Pasal yang disangkakan untuk tiga tersangka, yakni pasal 2 ayat (1) pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Sementara kami konsentrasi di tahun anggaran 2019 yang kerugian keuangan negaranya mencapai Rp3,6 miliar. Untuk tahun anggaran 2020 nanti baru ditindaklanjuti," katanya.
Menyangkut kemungkinan adanya penambahan tersangka dalam perkara ini, Kajari mengatakan untuk sementara tetap pada tiga tersangka berdasarkan keterangan para saksi dan hasil audit.
"Nanti kami akan lihat fakta-fakta di persidangannya, dan apabila ada pengembangan lain," kata Kajari.
Editor: Maria Christina