Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Korupsi Anggaran BBM Subsidi, Eks Camat Medan Polonia Dituntut 2 Tahun Penjara
Advertisement . Scroll to see content

3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,6 Miliar di Dinas Lingkungan Hidup Ambon Ditahan Kejari

Sabtu, 28 Agustus 2021 - 16:14:00 WIB
3 Tersangka Dugaan Korupsi Rp3,6 Miliar di Dinas Lingkungan Hidup Ambon Ditahan Kejari
Kajari Ambon Dian Frits Nalle menyatakan tiga tersangka dugaan tindak pidana korupsi anggaran pada Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemkot Ambon menjalani proses penahanan selama 20 hari. (Foto: Antara)
Advertisement . Scroll to see content

AMBON, iNews.id - Tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp3,6 miliar di Dinas Lingkungan Hidup dan Persampahan Pemerintah Kota Ambon ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Ketiganya ditahan di dua lokasi berbeda.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ambon, Dian Frits Nalle mengatakan, tersangka LI yang menjabat Kepala DLHP Kota Ambon dititipkan di Lapas Perempuan Nania. Sementara tersangka MYT sebagai PPK pada DLHP Kota Ambon dan RSM selaku pemilik salah satu SPBU di Kota Ambon ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Waiheru Ambon.

"Ketiganya ditahan dengan masa penahanan selama 20 hari," kata Kajari di Ambon, Sabtu (28/8/2021).

Menurut dia, tiga tersangka ini telah menjalani penahanan setelah diperiksa sebagai tersangka oleh penyidik. Setiap tersangka disodorkan 53 pertanyaan.

"Dalam penyelidikan perkara ini, kami telah mendapatkan hasil audit kerugian keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Maluku sebesar Rp3,6 miliar," kata Kajari.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut