Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bareskrim Gerebek Tempat Hiburan Malam di Medan, Temukan Barang Bukti Narkoba
Advertisement . Scroll to see content

Santai di Pantai sambil Bawa Ganja, Pria Asal Sumsel Ditangkap Polisi 

Jumat, 03 Maret 2023 - 13:47:00 WIB
Santai di Pantai sambil Bawa Ganja, Pria Asal Sumsel Ditangkap Polisi 
Ilustrasi tersangka (Agung Sulistyo/MNC Portal Indonesia)
Advertisement . Scroll to see content

Jefri menuturkan, dengan adanya penangkapan terhadap R ini, pihaknya akan melakukan mengembangkan agar wilayah Pesisir Barat aman dari peredaran narkoba.

Jefri melanjutkan, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa petugas ke Polres Pesisir Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, lanjut Jefri, tersangka R dijerat pasal 111 Undang-undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut