Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Terlibat Narkoba, Eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Dipecat dari Polri
Advertisement . Scroll to see content

3 Anggota Penyelenggara Pemilu di HSS Ditangkap Polisi Kasus Narkoba

Kamis, 02 Maret 2023 - 12:47:00 WIB
3 Anggota Penyelenggara Pemilu di HSS Ditangkap Polisi Kasus Narkoba
3 Anggota Penyelenggara Pemilu di HSS Ditangkap Polisi Kasus Narkoba. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

DAHA SELATAN, iNews.id - Tiga penyelenggara pemilu ditangkap Polres Hulu Sungai Selatan (HSS), Rabu (1/3/2023). Ketiga yang merupakan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.

Kasie Humas Polres HSS Ipda Purwadi mengatakan petugas meringkus tiga pelaku bersama barang bukti enam paket sabu-sabu. Mereka ditangkap di Tumbukan Banyu, Daha Selatan.

"Ketiga pelaku, yakni AH (29), HS (37), dan MI (28) yang diduga mengkonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," kata Purwadi, Kamis (2/3/2023).

Purwadi menjelaskan awalnya petugas Polsel Daha Selatan menyelidiki informasi dari masyarakat adanya dugaan transaksi narkoba di Desa Tumbukan Banyu. Kapolsek Daha Selatan yang memimpin penyelidikan langsung menggerebek rumah salah satu tersangka yang mendapati tiga pelaku sedang mengkonsumsi sabu.

Selain membekuk tiga pelaku, polisi menyita barang bukti sabu-sabu sebanyak enam paket atau 2,65 gram. Saat ini anggota mengembangkan asal narkotika tersebut.

Purwadi menyebutkan tiga penyelenggara Pemilu itu dikenakan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut