Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Dramatis Penangkapan DPO Curas sejak 2014 di Lampung Timur, Pelaku Dicegat di Tengah Jalan
Advertisement . Scroll to see content

Polisi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Lampung Timur, 1 Pelaku Ditangkap

Selasa, 20 Juni 2023 - 17:50:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Rokok Ilegal di Lampung Timur, 1 Pelaku Ditangkap
Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan 56.600 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. (Ira Widtyanti/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG TIMUR, iNews.id - Jajaran Satreskrim Polres Lampung Timur mengamankan 56.600 bungkus rokok ilegal tanpa pita cukai. Rokok itu diamankan di Desa Sambirejo, Kecamatan Jabung, Lampung Timur.

Kapolres Lampung Timur AKBP M. Rizal Muchtar mengatakan, rokok ilegal itu milik terduga pelaku RF (43) yang berhasil disita pada Sabtu (17/6/2023). 

"Kita temukan dan kita amankan barang tersebut di rumah RF yang berada di Desa Sambirejo Kecamatan Jabung," ujar Rizal, Selasa (20/6). 

Setelah dilakukan pengamanan terhadap pelaku, kata Rizal, petugas langsung melakukan interogasi kepada RF dan mengakui barang tersebut didapat dari daerah Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur. 

"RF mengaku telah memesan sekitar 16 bal rokok ilegal dan sisanya sebanyak 234 bal akan dikirimkan ke HR warga Kecamatan Batu Raja, Kabupaten Oku Provinsi Sumatera Selatan," ungkap Rizal.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut