Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 84.000 Batang Rokok Ilegal, 1 Orang Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Bea Cukai Aceh Musnahkan 68.200 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai

Jumat, 16 Juni 2023 - 15:23:00 WIB
Bea Cukai Aceh Musnahkan 68.200 Rokok Ilegal Tanpa Pita Cukai
Sebanyak 68.200 batang rokok ilegal di Provinsi Aceh dimusnahkan (Syukri Syarifuddin/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

BANDA ACEH, iNews.id - Sebanyak 68.200 batang rokok ilegal di Provinsi Acehdimusnahkan. Pemusnahan ini dilakukan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Aceh.

"Rokok ilegal yang dimusnahkan mencapai 68.020 batang," kata Kepala Bidang Humas Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai Provinsi Aceh, Isnu Irwantoro, Jumat (16/6/2023).

Dia menambahkan, rokok yang dimusnahkan tersebut senilai Rp134,6 juta dengan potensi kerugian negara dari sektor penerimaan sebesar Rp72,2 juta.

"Di samping kerugian negara, juga ada kerugian dari sisi sosial dan kesehatan yang tidak dapat dinilai secara finansial," katanya.

Rokok tersebut dimusnahkan dengan cara dipotong menggunakan mesin dan kemudian dibakar. Selanjutnya, dibuang ke tempat pembuangan akhir.

"Tujuan pemusnahan untuk menghilangkan bentuk dan fungsi, sehingga tidak bisa disalahgunakan," lanjutnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut