Polisi Gagalkan Pengiriman Senpi Rakitan di Bakauheni, Penerimanya Ternyata Pelaku Begal
Dari hasil pemeriksaan sementara, senjata tersebut diduga akan digunakan untuk melakukan kejahatan di Pulau Jawa. Polisi juga menemukan fakta bahwa YY diduga pernah tiga kali melakukan aksi begal di wilayah Serang, Banten.
Dari rangkaian aksi tersebut, pelaku diduga menguasai tiga sepeda motor hasil kejahatan. Dua motor telah dijual, sedangkan satu unit Honda Beat masih berada dalam penguasaannya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu senjata api rakitan jenis revolver berwarna perak dengan gagang cokelat, empat butir amunisi aktif kaliber 5 milimeter, satu tas ransel hitam, dan satu kardus pembungkus.
Barang bukti lain yang diamankan berupa satu unit Toyota Calya dan satu unit Honda Beat yang diduga merupakan hasil tindak pidana.
Tersangka dijerat Pasal 306 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Pasal tersebut mengatur perbuatan tanpa hak menerima, menguasai, membawa, mengangkut, menyimpan, maupun mengirim senjata api dan amunisi.
Editor: Donald Karouw