Polda Sumsel Tangkap Pemilik Senpi Ilegal di Muba, Sita Pistol dan 18 Amunisi
PALEMBANG, iNews.id - Polda Sumatera Selatan mengungkap kasus kepemilikan senjata api (senpi) ilegal di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). Penindakan ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Sumsel melalui Unit 5 Subdit III Jatanras sebagai bentuk komitmen memberantas peredaran senjata api tanpa izin.
Penangkapan dilakukan di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Sungai Lilin, Muba. Tersangka berinisial E (51) diamankan tanpa perlawanan.
Dari lokasi, petugas menemukan satu pucuk senjata api jenis pistol, dua buah magasin serta 18 butir amunisi aktif yang disimpan di dalam kamar tersangka.
Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang mengarah pada kepemilikan senjata api ilegal. Tim Jatanras kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Pol Johannes Bangun menegaskan, kepemilikan senjata api ilegal memiliki risiko besar terhadap keamanan masyarakat.