Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Lampung Serahkan Berkas Pelanggaran Prokes 3 Petinggi Khilafatul Muslimin ke Kejati 

Selasa, 19 Oktober 2021 - 08:39:00 WIB
Polda Lampung Serahkan Berkas Pelanggaran Prokes 3 Petinggi Khilafatul Muslimin ke Kejati 
Polda Lampung mengirimkan berkas kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) tiga pimpinan Khilafatul Muslimin ke Kejaksaan Tinggi (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Reynold memaparkan, pelanggaran prokes pada kegiatan kirab jalan sehat dalam rangka memperingati 1 Muharam pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan.

"Kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Khilafatul Muslimin Bandarlampung dan Lampung Selatan yang menyebabkan kerumunan, mobilisasi kegiatan masa dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tidak menggunakan masker disaat PPKM level 4 di wilayah Lampung," kata dia.

Dia melanjutkan, berkas perkara sudah diterima oleh Jaksa Madya Samsi Thalib. Ada dua perkara yang diserahkan, yakni berkas di Bandarlampung 260 halaman dan berkas untuk perkara Lampung Selatan 250 halaman.

Ketiga petinggi Khilafatul Muslimin itu dijerat Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ncaman hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut