Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Operasi Besar Kejahatan Jalanan di Lampung! 95 Orang Ditangkap, Senpi hingga Granat Disita
Advertisement . Scroll to see content

Langgar Prokes, 3 Petinggi Khilafahtul Muslimin Diperiksa Penyidik Polda Lampung

Kamis, 14 Oktober 2021 - 07:15:00 WIB
Langgar Prokes, 3 Petinggi Khilafahtul Muslimin Diperiksa Penyidik Polda Lampung
Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Lampung memeriksa tiga petinggi Khilafahtul Muslimin. Ketiganya diperiksa karena diduga melanggar prokes (Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id -  Jajaran Direktorat Reserse Kriminal umum Polda Lampung memeriksa tiga petinggi Khilafahtul Muslimin (KM). Pemeriksaan ini terkait kasus tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan (Prokes).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Lampung, AKBP Reynold Hutagalung, mengatakan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang tersangka masing-masing berinisial AQB dari Khalifah Khilafahtul Muslimin, C alias AB dari Amir wilayah Bandarlampung dan ZI Amir wilayah Lampung Selatan.

"Ketiganya diperiksa atas pelanggaran Prokes pada kegiatan kirab jalan sehat dalam rangka memperingati 1 Muharam pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021 di Kota Bandarlampung dan Lampung Selatan," kata Reynold, Kamis (14/10/2021).

Reynold menambahkan, pemeriksaan dilakukan di ruang Subdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Lampung, pada Selasa (12/10/2021). Sebelum dilakukan pemeriksaan penyidikan, petugas melakukan pemeriksaan swab Antigen dan pemeriksaan kesehatan terhadap ketiga orang tersangka.

"Dari hasil pemeriksaan, kegiatan tersebut diselenggarakan oleh Warga Khilafatul Muslimin (KM) Bandarlampung dan Lampung Selatan yang menyebabkan kerumunan, mobilisasi kegiatan masa dari satu tempat ke tempat lainnya dengan tidak menggunakan masker disaat PPKM level 4 di wilayah Lampung," katanya.

Ketiga tersangka diduga melanggar Pasal 160 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 KUHP, serta Pasal 216 KUHP dan/atau Pasal 14 Ayat 1 UU RI Nomor 4 tahun 1984 tentang penularan wabah penyakit menular, dan Pasal 93 Junto Pasal 9 Ayat 1 UU Nomor 6 tahun 2018 tentang kekarantinaan kesehatan dengan ancama hukuman maksimal 6 tahun kurungan penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut