Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:41:00 WIB
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap
Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp235 miliar. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Selain itu, 8 kendaraan roda empat (termasuk mobil mewah Toyota Fortuner, Mitsubishi Xpander, Toyota Avanza, dan Mobil Box Paket ID Express), 6 buah tas jinjing/ransel, belasan handphone, dan sejumlah STNK.

Terancam Hukuman Mati

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, 24 kurir jaringan kakap tersebut kini harus mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru serta Undang-Undang Narkotika.

Pasal 609 Ayat (2) Huruf a & b UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara seumur hidup, atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta Pasal 612 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Pidana Mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut