Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gerebek Pabrik Rumahan Vape Narkoba di Deli Serdang, 1 Pelaku Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap

Minggu, 21 Juni 2026 - 17:41:00 WIB
Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp235 Miliar, 24 Kurir Ditangkap
Polda Lampung menggagalkan penyelundupan narkoba senilai Rp235 miliar. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDAR LAMPUNG, iNews.id – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Lampung berhasil menggagalkan penyelundupan narkotikajaringan internasional berskala besar senilai Rp235 miliar. 

Operasi senyap yang berlangsung sepanjang periode Februari hingga Juni 2026 ini, polisi meringkus 24 orang tersangka yang bertindak sebagai kurir dan pengedar kelas kakap. 

Sebagian besar pengungkapan kasus maut ini berpusat di area strategis Seaport Interdiction Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan, yang menjadi pintu gerbang utama jalur penyeberangan antar-pulau Sumatra dan Jawa.

Kapolda Lampung, Irjen Helfi Assegaf, menegaskan jajarannya tidak akan memberikan ruang sekecil apa pun bagi para gembong narkoba yang mencoba memanfaatkan wilayah Lampung sebagai jalur perlintasan hitam. 

"Narkoba adalah musuh bersama. Pemberantasan barang haram ini tidak bisa dilakukan oleh pihak kepolisian semata, melainkan memerlukan sinergi kuat dan kerja sama dari seluruh elemen masyarakat demi menyelamatkan generasi masa depan bangsa dari kehancuran," kata Irjen Helfi Assegaf dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Minggu (21/6/2026).

Dalam aksinya, para pelaku menggunakan berbagai modus operandi yang rapi dan licik untuk mengelabui pemeriksaan anjing pelacak (K9) serta ketatnya penjagaan petugas di lapangan.

Mereka memasukkan narkoba ke dalam tas, kardus, kotak pengeras suara (speaker) kendaraan, hingga memodifikasi bagasi mobil untuk membuat ruang rahasia. Selain itu, barang haram tersebut diselundupkan menggunakan mobil pribadi, bus umum, minibus, hingga mobil boks pengantar paket. 

“Modus lainnya dengan cara menitipkannya kepada orang lain atau melalui jasa ekspedisi dalam bentuk paket kiriman barang yang telah dikemas sedemikian rupa agar tidak mencurigakan,” katanya. 

Dari 24 tersangka, kata kapolda, diamankan barang bukti sitaan dalam jumlah yang sangat masif, termasuk jenis narkotika baru yang tengah tren di pasaran. Di antaranya, sabu seberat 179,5 kilogram, ganja 58 kilogram, pil ekstasi sebanyak 44.128 butir, Ketamine 11,4 kilogram, serta pil Erimin 5 atau Happy Five sebanyak 20.000 butir.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut