Polda Lampung Gagalkan Penyelundupan 97,6 Kilogram Sabu dalam Bungkus Teh China
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung menggagalkan penyelundupan 97,6 kilogram narkotika jenis sabu di Rajabasa, Bandarlampung. Barang terlarang itu dikemas dalam 92 paket bungkus teh China.
"Barang buktinya 97,6 kilogram diduga sabu, dan uang tunai Rp202,9 juta, ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Adhi Purboyo, Kamis (23/9/2021).
Dalam penangkapan itu diringkus dua pelaku, yakni MN (27) dan MR (24) warga Pasuruan, Jawa Timur. Keduanya bertindak sebagai kurir untuk mengantar sabu dari Medan ke Pulau Jawa.
Pengungkapan penyelundupan sabu ini bermula dari informasi adanya dua buah kardus mencurigakan di sebuah loket jasa biro perjalanan di Rajabasa.
Petugas yang menadapat informasi tersebut datang ke lokasi dan melakukan pemeriksaan. Setelah dibuka ditemukan 92 bungkus teh China, yang setelah dibongkar ternyata berisi sabu.