Pemuda di Bandarlampung 5 Kali Perkosa Bocah SD di Kontrakan, Kenal Lewat Aplikasi Kencan
Edy melanjutkan, pelaku kemudian membawa korban ke kontrakannya. Di tempat itu korban dibujuk rayu dan sempat meminum anggur merah.
"Jadi korban ini sempat diberi minum anggur merah dulu, baru disetubuhi pelaku di rumah kontrakan sebanyak lima kali," ucapnya.
Menurut Edy, kasus tersebut terungkap berawal saat orang tua korban mencari anaknya yang tidak pulang ke rumah.
"Orang tuanya mencari keberadaan anaknya dan diketahui berada di rumah kontrakan. Korban lalu dijemput orang tuanya, sekaligus menyerahkan pelaku ke Polresta Bandarlampung," ucapnya.
Dalam kasus pemerkosaan ini, polisi juga turut mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi bekas pakai, serta handphone milik pelaku dan korban. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.