Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : WNA India Ditemukan Tewas di Ruang Detensi Imigrasi Surabaya jelang Deportasi
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Setop Visa WNA dari India

Jumat, 23 April 2021 - 17:00:00 WIB
Pemerintah Setop Visa WNA dari India
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto. (Foto: Kemenko Perekonomian).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Warga Negara Asing (WNA) yang pernah tinggal atau mengunjungi India tidak akan diberi visa. Hal ini dilakukan karena tingginya kasus positif Covid-19 di India yang sudah masuk gelombang ketiga.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) Airlangga Hartarto mengatakan, keputusan merujuk pada Peraturan Menkumham No. 26/2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dinyatakan tertutup untuk kedatangan WNA dengan beberapa pengecualian.

"Pemerintah memutuskan menghentikan pemberian visa bagi orang asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi India dalam kurun waktu 14 hari," kata Airlangga dalam konferensi pers, Jumat (23/4/2021).

Arilangga menambahkan, tak hanya Indonesia, sejumlah negara juga telah menerapkan larangan masuk bagi orang yang baru melakukan perjalanan India antara lain Hong Kong, Selandia Baru dan Pakistan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut