Operasi Cempaka Krakatau 2021, Polres Tanggamus Tangkap 44 Pelaku
TANGGAMUS, iNews.id - Polres Tanggamus mengungkap 22 perkara dengan 44 pelaku dalam Operasi Cempaka Krakatau 2021 yang dilaksanakan 15 Februari-28 Februari 2021.
Ke-44 tersangka yang ditangkap itu dari berbagai kasus kejahatan yakni empat kasus perjudian, 13 premanisme dan 5 prostitusi, dengan barang bukti 2 mobil, 1 senjata api (senpi), 23 elektronik, 39 lembar kartu remi, uang Rp4.756 dan barang lainnya sebanyak 24 buah.
Kabag Ops Polres Tanggamus Kompol Bunyamin, Operasi Cempaka Krakatau 2021 selama 14 hari, berhasil menangkap 44 pelaku.
“24 tersangka di antaranya masuk ke ranah penyidikan, 20 dilakukan pembinaan dan dikembalikan kepada keluarganya,” katanya, Kamis (4/3/2021).
Dia menyebutkan, pengungkapan 22 kasus tersebut dilakukan oleh Satreskrim sebanyak 9 kasus, 13 kasus lainnya oleh 10 Polsek