Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ngaku Keturunan Sultan, Pria di Banyumas Tipu Jemaah Pengajian hingga Rp600 Juta
Advertisement . Scroll to see content

2 Bulan Jadi DPO, Mantan Kepala Desa di Tanggamus Ditangkap Kasus Penipuan

Kamis, 04 Maret 2021 - 20:07:00 WIB
2 Bulan Jadi DPO, Mantan Kepala Desa di Tanggamus Ditangkap Kasus Penipuan
Polres Tanggamus menangkap mantan kepala desa DPO kasus penipuan. (Foto: iNews/Indra Siregar)
Advertisement . Scroll to see content

TANGGAMUS, iNews.id - Mantan kepala desa atau pekon Kampung Baru, Kecamatan Pematang Sawa, Kabupaten Tanggamus, Lampung berinisial MP (38) ditangkap polisi terkait kasus penipuan.

MP ditangkap tim Tekab 308 Polres Tanggamus dalam pelariannya di wilayah Bandar Lampung, setelah dua bulan lebih melarikan diri dan menjadi daftar pencarian orang (DPO). MP diduga telah menipu Masdar Helmi, warga Pekon Tanjungan, Pematang Sawa.

Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Ramon Zamora mengungkapkan, tersangka MP, mantan kepala pekon Kampung Baru Kecamatan Pematang Sawah merupakan DPO perkara penipuan.

“Kami berhasil menangkap DPO penipuan saat tersangka berada di rumah keluarganya di Bandar Lampung Kamis dini hari,” katanya, Kamis (4/3/2021).

Dia mengatakan, kejadian bermula laporan tanggal 29 Juni 2020 perkara penipuan yang dilakukan tersangka pada 19 Juli 2019 dengan meminjam uang korban sebesar Rp40 juta kepada Masdar Helmi dengan jaminan sertifikat tanah.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut