Oknum Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Rp400 Juta
TANGGAMUS, iNews.id - Satreskrim Polres Tanggamus menangkap oknum Kepala Pekon atau Kepala Desa (Kades) Sukamernah, Gunung Alip berinidial SR (52). Dia diamankan atas dugaan tindak pidana korupsi.
Kasat Reskrim Polres Tanggamus Iptu Hendra Safuan mengatakan, dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan SR berkaitan dengan penyimpangan dalam anggaran pendapatan dan belanja Pekon Sukamernah, Kecamatan Gunung Alip, Kabupaten Tanggamus tahun 2021.
"Berdasarkan penghitungan yang dilakukan, nilai kerugian negara akibat dugaan tindak pidana ini mencapai Rp472.867.306," ujar Hendra saat dikonfirmasi, Sabtu (28/10/2023).
Hendra menambahkan, SR saat ini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.
"Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kami berkomitmen untuk memastikan pelaku tindak pidana korupsi bertanggung jawab atas perbuatannya," katanya.