Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gempa Hari Ini Guncang Tanggamus Berpusat di Darat, Cek Magnitudonya!
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Kades di Tanggamus Jadi Bandar Narkoba, Ditangkap usai Jual Sabu 20 Kg

Selasa, 06 Juni 2023 - 17:36:00 WIB
Oknum Kades di Tanggamus Jadi Bandar Narkoba, Ditangkap usai Jual Sabu 20 Kg
Oknum kades di Tanggamus bersama sepupunya yang ditangkap Polda Lampung atas kasus narkoba. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Hasil pengembangan, FN mengaku barang bukti sabu tersebut milik TA yang merupakan Kepala Desa Tiyun Memon dan IK yang saat ini masuk daftar pencurian orang (DPO). 

"Kades ini merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera. Kami tangkap di rumah kontrakannya di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu," katanya. 

Erlin menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, para tersangka telah menjual sebanyak 20 kg sabu di wilayah Sumatera. 

"Barang bukti yang diamankan hanya sebagian dari yang beredar. Hasil interogasi, mereka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 20 kg," ucapnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut