Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sopir Truk Gandeng di Jombang Jadi Tersangka usai Lindas Pemotor Perempuan hingga Tewas
Advertisement . Scroll to see content

Oknum Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Rp400 Juta

Sabtu, 28 Oktober 2023 - 11:42:00 WIB
Oknum Kades di Tanggamus Ditangkap Polisi, Diduga Korupsi Rp400 Juta
Oknum kades terlibat korupsi ditangkap satreskrim Polres Tanggamus. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian peningkatan jalan usaha tani 1.500 meter pada dusun 1 dan dusun 3 sebesar Rp87.416.030, hanya terlaksana masing-masing sepanjang 70 x 3 m.

"Upah kerja dibayar secara borongan," katanya.

Lalu, pembangunan TPT dan Drainase sebesar Rp148.524.000 tidak dilaksanakan. Kemudian, pengadaan tong sampah sebesar Rp7.200.000 tidak dilaksanakan. Selanjutnya pembangunan taman pekon sebesar Rp31.665.000 tidak dilaksanakan dan rehab kios sebesar Rp8.504.800 tidak dilaksanakan. 

"Selanjutnya, kegiatan nonsarana dan prasarana fisik sebesar Rp164.052.476 terdiri atas bantuan langsung tunai (BLT) selama 3 bulan untuk 88 KPM sebesar Rp79.200.000 dan kegiatan lain-lain sebesar Rp84.852.476, tidak dilaksanakan," ucapnya. 

Hendra mengungkapkan, modus operandi yang digunakan pelaku yakni setelah pencairan uang diminta dari bendahara dan digunakan kepentingan pribadi yang diakuinya untuk membayar hutang. Namun setelah 60 hari waktu pengembalian tersangka tidak mengembalikannya. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 2 ayat 1, pasal 3jo pasal 18 ayat 1 huruf b UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut