Oknum ASN Pesta Sabu Bareng 2 Wanita di Metro Lampung, Polisi Temukan Senpi Rakitan
Yang lebih mencengangkan, ditemukan pula senjata api rakitan jenis revolver silinder putar di balik celana MRI. Menurut pengakuan pelaku, senjata tersebut dibawa untuk “berjaga-jaga”.
“Senpi rakitan disembunyikan di balik celana pelaku MRI. Saat kami tanya, pelaku mengaku membawanya untuk berjaga-jaga,” kata Kapolres.
Saat ini, senjata rakitan itu sudah diamankan di Satreskrim Polres Metro untuk diselidiki lebih lanjut. Polisi masih menelusuri asal-usul, motif kepemilikan, hingga kemungkinan keterlibatan pelaku dalam tindak pidana lain.
Kapolres menegaskan bahwa meski RAF adalah seorang ASN aktif, proses hukum akan tetap berjalan tanpa pandang bulu. Ia akan diproses sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku.
“Tidak ada perlakuan khusus, proses hukum terhadap RAF akan dilakukan sebagaimana mestinya,” katanya.
Keempat pelaku kini ditahan di Mapolres Metro untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Khusus untuk MRI, kepemilikan senjata api ilegal membuatnya dikenai tambahan pasal dalam Undang-Undang Darurat terkait senpi tanpa izin.
Editor: Donald Karouw