Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Miris, Bocah Perempuan 8 Tahun Berulang Kali Dicabuli Paman dalam Kamar Mandi

Sabtu, 21 Mei 2022 - 13:47:00 WIB
Miris, Bocah Perempuan 8 Tahun Berulang Kali Dicabuli Paman dalam Kamar Mandi
Polda Lampung saat ekspos pelaku yang mencabuli keponakan perempuannya empat kali dalam mandi. (Foto: Humas Polri)
Advertisement . Scroll to see content

Hamid menerangkan, sudah ada enam saksi yang dilakukan pemeriksaan terkait perkara kasus tersebut. Sementara tersangka kepada petugas mengaku baru melakukan pencabulan tersebut terhadap keponakannya saja.

“Masih pengembangan apakah ada korban lain. Kasus ini bisa terungkap karena korban mengadu kepada orang tuanya, sehingga melapor ke polisi,” ucapnya.

Pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 sampai 15 Tahun.

“Minggu depan akan kami limpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi untuk penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum sekaligus koordinasi ke tahap II,” ucapnya.

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut