Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, JPU KPK Banding

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:23:00 WIB
Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, JPU KPK Banding
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar (Ira Widyanti/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Iya mba, jadi karena JPU banding kami ambil sikap banding juga," kata Handoko. 

Diketahui, pada tuntutan dalam perkara atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara kepada keduanya selama lima tahun, denda Rp200 juta subsidair dua bulan kurungan.

Serta menuntut pidana tambahan kepada keduanya berupa pidana uang pengganti sejumlah masing-masing Rp300 juta terhadap Heryandi, dan Rp150 juta terhadap Muhammad Basri, subsidair tiga tahun penjara.

Namun dalam putusannya, Majelis Hakim memutuskan untuk menghukum keduanya dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan, denda Rp200 juta, subsidair dua bulan kurungan.

Hakim juga menjatuhkan vonis pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti kepada keduanya, sebesar masing-masing Rp300 untuk Heryandi dan Rp150 juta untuk M Basri dengan subsidair kurungan badan selama dua tahun.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut