Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, JPU KPK Banding

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:23:00 WIB
Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, JPU KPK Banding
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar (Ira Widyanti/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan banding atas putusan perkara suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila). Upaya banding oleh Jaksa KPK tersebut secara resmi didaftarkan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Selasa (30/5/2023). 

Berdasarkan data yang tercantum pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tipikor Tanjungkarang, Jaksa Penuntut KPK menyatakan Banding dalam berkas perkara bernomor 2/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk atas nama Terdakwa Heryandi dan Muhammad Basri.

Kemudian pada berkas perkara dengan nomor 1/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, atas nama Terdakwa Karomani. Dengan tercatat selaku Pembanding atas nama Jaksa Agung Satrio Wibowo sebagai Penuntut Umum.

Saat dikonfirmasi, Ahmad Handoko selaku penasihat hukum terdakwa Karomani membenarkan adanya upaya hukum banding oleh pihak JPU KPK. 

"Iya, banding JPU," ujar Handoko, Rabu (31/5/2023).

Selanjutnya atas banding yang dilayangkan oleh JPU KPK tersebut, mantan Rektor Unila Karomani melalui kuasa hukumnya Ahmad Handoko, menyatakan bahwa pihaknya turut mengajukan hal yang sama.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut