Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Mantan Gubernur Bengkulu Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Gratifikasi dan Pemerasan
Advertisement . Scroll to see content

Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, JPU KPK Banding

Rabu, 31 Mei 2023 - 19:23:00 WIB
Mantan Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara, JPU KPK Banding
Mantan Rektor Universitas Lampung (Unila) divonis 10 tahun penjara dan denda Rp400 juta serta uang pengganti Rp8,075 miliar (Ira Widyanti/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian pada perkara atas nama Terdakwa Karomani, Jaksa menuntutnya menjalani hukuman penjara selama 12 tahun, denda sebanyak Rp500 juta, subsidair enam bulan kurungan.

Serta pidana tambahan berupa uang pengganti kerugian negara sebanyak Rp10,235 miliar dan 10 ribu dollar singapura, dengan subsidair tiga tahun penjara.

Sementara dalam putusannya, Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang memutuskan untuk menghukum Mantan Rektor Unila tersebut dengan hukuman penjara selama 10 tahun, denda Rp400 juta, subsidair empat bulan kurungan.

Hakim juga menghukum terdakwa Karomani untuk membayar uang pengganti sebanyak Rp8,075 miliar dengan subsidair pidana uang pengganti yaitu hukuman kurungan badan selama dua tahun.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut