Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian
Advertisement . Scroll to see content

Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Kamis, 06 Juni 2024 - 20:23:00 WIB
Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama
Komika Lampung, Aulia Rakhman divonbis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan agama di Pengadilan negeri Tanjung Karang, Bandarlampung. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

Jaksa menyatakan Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Pembacaan tuntutan itu berlangsung dalam sidang di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Bandarlampung, Rabu (29/5). 

Sebagai informasi, Komika Aulia Rakhman (33) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung. 

Aulia Rakhman diduga telah melakukan penodaan agama melalui materi stand up comedy-nya dalam acara 'Desak Anies' di Kafe Kopi Bento, Kamis (7/12/2023) lalu.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut