Jalani Sidang Perdana, Komika Lampung Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penistaan Agama
BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komika asal Lampung, Aulia Rakhman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Senin (1/4/2024).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, Aulia didakwa melanggar Pasal 156 tentang penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad.
"Bahwa terdakwa dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar Kandra.
"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama atau ujaran kebencian terhadap suatu golongan," lanjutnya.
Usai mendengar pembaca surat dakwaan itu, Aulia Rakhman melalui penasihat hukumnya mengaku menerima dakwaan tersebut.