Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian
Advertisement . Scroll to see content

Jalani Sidang Perdana, Komika Lampung Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penistaan Agama

Selasa, 02 April 2024 - 20:27:00 WIB
Jalani Sidang Perdana, Komika Lampung Aulia Rakhman Didakwa Pasal Penistaan Agama
Komika asal Lampung, Aulia Rahman menjalani sidang perdana kasus penistaan agama di Pengadilan Negeri Bandarlampung. (Foto: MPI)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komika asal Lampung, Aulia Rakhman menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tanjung Karang, Bandarlampung, Senin (1/4/2024).

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kandra Buana, Aulia didakwa melanggar Pasal 156 tentang penistaan agama karena menghina Nabi Muhammad.

"Bahwa terdakwa dengan sengaja di depan umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," ujar Kandra. 

"Terdakwa juga terbukti melanggar Pasal 156 huruf a KUHPidana tentang penodaan agama atau ujaran kebencian terhadap suatu golongan," lanjutnya.

Usai mendengar pembaca surat dakwaan itu, Aulia Rakhman melalui penasihat hukumnya mengaku menerima dakwaan tersebut. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut