Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Dugaan Penistaan Agama Injak Alquran di Lebak, Berawal dari Tuduhan Pencurian
Advertisement . Scroll to see content

Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama

Kamis, 06 Juni 2024 - 20:23:00 WIB
Komika Lampung Aulia Rakhman Divonis 7 Bulan Penjara Kasus Penistaan Agama
Komika Lampung, Aulia Rakhman divonbis tujuh bulan penjara atas kasus penistaan agama di Pengadilan negeri Tanjung Karang, Bandarlampung. (Foto: ist)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Komika asal Lampung, Aulia Rakhman divonis tujuh bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung, Kamis (6/6/2024). Aulia dinilai terbukti dan bersalah melakukan penistaan agama

Vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut terdakwa delapan bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa bersalah dan menghukum terdakwa dengan pidana selama tujuh bulan penjara. Dan menyatakan tetap berada di dalam tahanan serta mendapat pengurangan selama masa penahanan,” kata Hakim Ketua Wini Noviarini di Pengadilan Negeri Tanjung Karang. 

Menurut Wini Aulia bersalah melakukan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana Pasal 156 KUHP. Dalam perkara tersebut terdakwa menjadikan nama Nabi Muhammad SAW sebagai candaan hingga membuat gaduh masyarakat.

Sebelumnya, jaksa menuntut komika asal Lampung, Aulia Rakhman delapan bulan penjara karena melakukan penistaan agama saat acara Desak Anies.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut