YouTuber Rudi Simamora Ditangkap Polisi, Jadi Tersangka Penistaan Agama
MEDAN, iNews.id - Polisi menangkap YouTuber bernama Rudi Simamora atas dugaan kasus penistaan agamaIslam. Ini merupakan kali kedua Rudi Samosir ditangkap dalam kasus serupa.
Sebab pada tahun 2023, dia pernah dihukum 1 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan atas perkara dugaan penistaan agama.
Dalam video unggahannya yang viral, Rudi Simamora menyinggung soal pernikahan Nabi Muhammad dan Aisyah. Dia menyebut pernikahan tersebut hanya untuk bahan penelitian.
Pada video lain, dia juga menyinggung soal seseorang yang bertapa di gua. Rudi mengatakan setelah bertapa di gua akan menjadi nabi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Gidion Arif Setyawan membenarkan adanya penangkapan tersebut. Bahkan dia menyebut Rudi Simamora sudah menjadi tersangka dan ditahan.