Kasus Proyek Resto Tepi Sawah di Lampung, Diduga Ada Permainan Mafia Tanah
“Ini jelas modus mafia tanah, menyeret aset sah milik warga demi melanggengkan kepentingan kelompok tertentu,” ujar Natalia Rusli, Selasa (30/9/2025).
Sejumlah kejanggalan dalam jalannya sidang semakin memperkuat dugaan adanya permainan. Di antaranya sita jaminan hanya diarahkan pada tanah milik Tedy, sementara pihak lain dibiarkan lolos. Putusan di tingkat PN berulang kali ditunda tanpa alasan jelas. Kuasa penggugat nekat memasuki tanah milik Tedy tanpa izin, melakukan intimidasi hingga dilaporkan secara pidana.
Pengadilan Negeri Tanjungkarang sebelumnya memutuskan gugatan tidak dapat diterima. Namun, Pengadilan Tinggi Tanjungkarang memutuskan PT Mitra Setia Kirana harus membayar Rp6,9 miliar kepada CV Hasta Karya Nusaphala. Baik PT Mitra Setia Kirana maupun CV Hasta Karya Nusaphala akhirnya mengajukan kasasi ke MA.
Natalia Rusli mengungkapkan pihaknya telah melayangkan aduan resmi ke Komisi Yudisial (KY) dan Badan Pengawasan (Bawas) MA. Dia meminta pengawasan penuh karena putusan kasasi bersifat final dan mengikat.
"Mafia tanah Lampung merampok tanah korban dengan memakai wayang di persidangan. Udah merampok isi rumah dan rumahnya sekarang mau rampok tanahnya, bahkan, dia yang ngutang malah orang yang punya tanah yang disuruh bayar," kata Natalia.