Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perusakan Hutan Mangrove Jadi Tambak Udang di Lampung, 1 Pelaku DPO

Rabu, 26 Juli 2023 - 15:03:00 WIB
Kasus Perusakan Hutan Mangrove Jadi Tambak Udang di Lampung, 1 Pelaku DPO
Polda Lampung menetapkan satu tersangka perusakan hutan mangrove untuk tambak udang vaname di Bandarlampung. (Foto: Ira WIdyanti)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelum menetapkan Harsono sebagai tersangka, Tim Gakkum yang terdiri atas Dinas Kelautan dan Perikanan serta Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung meminta pelaku untuk menghentikan kegiatan tersebut.

Namun Harsono tidak menghiraukan peringatan dari Tim Gakkum. Polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menemukan dua petak kolam yang dijadikan tambak udang.

"Pernah ditegur oleh tim Gakkum dari Pemprov Lampung namun tersangka ini tetap melakukan aktivitas tersebut. Akhirnya kami melakukan penindakan dan menangkap yang bersangkutan. Di sana kami temukan dua kolam yang dijadikan tambak udang vaname," kata Yusriandi.

Dalam kasus ini, Harsono dijerat Pasal 73 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Editor: Reza Yunanto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut