Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Terapkan Patroli Barcode Cegah Kriminalitas, Aktivitas Polisi Dipantau Real Time
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Perusakan Hutan Mangrove Jadi Tambak Udang di Lampung, 1 Pelaku DPO

Rabu, 26 Juli 2023 - 15:03:00 WIB
Kasus Perusakan Hutan Mangrove Jadi Tambak Udang di Lampung, 1 Pelaku DPO
Polda Lampung menetapkan satu tersangka perusakan hutan mangrove untuk tambak udang vaname di Bandarlampung. (Foto: Ira WIdyanti)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polisi menangkap satu pelaku perusakan hutan mangrove untuk tambak udang vaname di pesisir pantai Bandarlampung. Satu pelaku masih diburu dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Masih kami kembangkan. Ada satu orang yang masih kami kejar berinisial B," kata Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung AKBP Yusriandi Yusrin, Rabu (26/7/2023).

Dia mengatakan, pelaku yang ditangkap adalah Harsono dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Perusakan yang dilakukan Harsono dilaporkan oleh WALHI Lampung. Lokasi hutan mangrove yang dirusak Harsono di Jalan Teluk Bone I RT 05 LK II, Kelurahan Kota Karang, Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandarlampung.

"Berdasarkan hal itu kami melakukan penyelidikan dan benar ditemukan kerusakan hutan mangrove seluas kurang lebih 2.500 meter persegi yang dilakukan oleh tersangka HR," kata Yusriandi, Rabu (26/7/2023).

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut