Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polda Lampung Sikat 75 Kasus Kejahatan Jalanan dalam 18 Hari, 95 Tersangka Ditangkap
Advertisement . Scroll to see content

Kasus Joki CPNS Kejaksaan, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Baru

Jumat, 08 Maret 2024 - 12:07:00 WIB
Kasus Joki CPNS Kejaksaan, Polda Lampung Tetapkan 4 Tersangka Baru
Direktur Reskrimsus Polda Lampung Kombes Pol Donny Arief Praptomo. (Foto: MPI/Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

"Peran-perannya ini berbeda, IG ini koordinatornya, RA pemilik rekening, BO bendahara tim dan KYP berperan sebagai perekrut," ucapnya.

Sebelumnya, Ditreskrimsus Polda Lampung telah menetapkan dua tersangka yakni RDS serta CZPA. Keduanya merupakan mahasiswa ITB yang juga berperan sebagai joki.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 35 Undang-undang ITE dengan ancaman 12 tahun penjara dan denda Rp12 miliar.

Sindikat perjokian ini terbongkar pada November 2023 saat seorang mahasiswi berinisial RDS tertangkap tangan oleh tim dari Kejati Lampung sedang menjadi joki pada pelaksanaan tes CPNS Kejaksaan di Gedung Graha Achava Join Jalan Pramuka, Kecamatan Rajabasa, Kota Bandarlampung. 

Editor: Donald Karouw

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut