Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Gagalkan Penyelundupan 47.872 Benih Lobster Senilai Rp7 Miliar di Jambi
Advertisement . Scroll to see content

Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kulit Ular-Biawak Tujuan Jatim di Bakauheni

Selasa, 19 November 2024 - 13:09:00 WIB
Karantina Lampung Gagalkan Penyelundupan Kulit Ular-Biawak Tujuan Jatim di Bakauheni
Petugas saat mengamankan penyelundupan kulit ular dan biawak di Bakauheni. (Foto: Dokumentasi Karantina Lampung)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan (Karantina) Lampung bekerja sama dengan Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (KSKP) Bakauheni menggagalkan penyelundupankulit ular dan biawak. Kulit hewan tersebut dikemas dalam paket yang diangkut jasa ekspedisi.

Kepala Karantina Lampung Donni Muksydayan mengatakan, pengungkapan penyelundupan bermula saat petugas menemukan kulit ular dan biawak yang dikemas dalam 2 boks kardus. Saat diperiksa, barang-barang tersebut tidak disertai dokumen yang dipersyaratkan seperti sertifikat veteriner dari dinas yang membidangi kesehatan hewan dari daerah asal, surat angkut tumbuhan dan satwa liar dalam negeri (SATS-DN) dari BKSDA setempat.

“Dalam pemeriksaan paket tersebut diketahui berasal dari Pekanbaru, Riau dengan tujuan Surabaya dan Jember, Jawa Timur,” ujar Donni, Senin (18/11/2024).

Menurutnya total barang bukti yang diamankan petugas terdiri atas 88 lembar kulit ular dan 374 lembar kulit biawak. 

Donni menjelaskan, berdasarkan UU Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan untuk lalu lintas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya harus dilaporkan kepada petugas karantina serta dilengkapi dengan dokumen persyaratan lainnya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut