Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Lampung Utara Ultimatum Debt Collector, Rampas Kendaraan di Jalan Akan Dipidana

Kamis, 17 April 2025 - 13:15:00 WIB
Kapolres Lampung Utara Ultimatum Debt Collector, Rampas Kendaraan di Jalan Akan Dipidana
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan akan mempidanakan debt collector yang merampas kendaraan di jalan. (Foto: MPI/Jimi Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

Menanggapi keresahan tersebut, Kapolres memerintahkan jajarannya untuk tidak ragu bertindak dan menegakkan hukum di lapangan.

Lebih lanjut, AKBP Deddy mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menjadi korban atau menyaksikan praktik perampasan berkedok penagihan utang.

“Segera laporkan. Pasti akan kami tindak lanjuti. Siapa tahu itu merupakan aksi pencurian yang pura-pura jadi debt collector,” ujarnya.

Dia juga menekankan tidak semua pihak yang mengaku sebagai debt collector memiliki legalitas resmi. Bisa jadi hanyalah oknum kriminal yang menyalahgunakan situasi.

Imbauan ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku serta menjadi bentuk perlindungan hukum bagi masyarakat. Kepolisian memastikan keamanan dan ketertiban menjadi prioritas utama dalam menjaga ruang publik tetap aman dari tindakan main hakim sendiri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut