Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Polisi Tangkap 5 Debt Collector usai Gelapkan 247 Mobil Tarikan di Pangkalpinang
Advertisement . Scroll to see content

Kapolres Lampung Utara Ultimatum Debt Collector, Rampas Kendaraan di Jalan Akan Dipidana

Kamis, 17 April 2025 - 13:15:00 WIB
Kapolres Lampung Utara Ultimatum Debt Collector, Rampas Kendaraan di Jalan Akan Dipidana
Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan akan mempidanakan debt collector yang merampas kendaraan di jalan. (Foto: MPI/Jimi Irawan)
Advertisement . Scroll to see content

LAMPUNG UTARA, iNews.id - Kapolres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan mengeluarkan ultimatum terhadap pelaku perampasan kendaraan yang kerap dilakukan debt collector di jalanan. Polisi tidak akan tinggal diam dan siap menghadapi aksi-aksi premanisme berkedok penagihan utang yang telah meresahkan masyarakat.

“Kami sudah memperingati, tapi kalau nantinya di lapangan ditemukan debt collector tetap merampas barang di jalan, ya akan kami tindak tegas,” ujar AKBP Deddy, Kamis (17/4/2025).

Kapolres mengatakan, penyitaan kendaraan yang dilakukan secara paksa di ruang publik tanpa dasar hukum sah akan dikategorikan sebagai tindak pidana. Polisi siap memproses hukum siapa pun yang terbukti melanggar aturan, termasuk debt collector yang bertindak sewenang-wenang.

“Setiap yang meresahkan pasti kami sikapi secara tegas. Mencegat di jalan tidak benar, merampas di jalan itu tidak benar,” katanya.

Dalam beberapa waktu terakhir, warga Lampung Utara mengeluhkan maraknya tindakan intimidatif yang dilakukan penagih utang. Modus operandi mereka tak jarang melibatkan kekerasan verbal hingga penyitaan kendaraan di tengah jalan.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut