Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kronologi Kecelakaan Pikap Bawa 16 Penumpang di Sumedang, Korban Bergeletakan
Advertisement . Scroll to see content

7 Debt Collector dari Mata Elang Ditangkap, Puluhan Motor Tarikan Ilegal Disita Polisi

Rabu, 16 April 2025 - 15:52:00 WIB
7 Debt Collector dari Mata Elang Ditangkap, Puluhan Motor Tarikan Ilegal Disita Polisi
Polresta Bandung menangkap tujuh debt collector dan menyita 25 sepeda motor dalam penggerebekan yang diduga merupakan hasil penarikan paksa di lapangan. (Foto: Agi Ilman).
Advertisement . Scroll to see content

BANDUNG, iNews.id - Polresta Bandung menangkap tujuh debt collector yang diduga kuat dari Mata Elang, Selasa (15/4/2025). Selain menangkap tujuh orang, polisi juga menyita 25 sepeda motor dalam penggerebekan yang diduga merupakan hasil dari penarikan paksa di lapangan.

Ketujuh debt collector tersebut berinisial SA, K, GG, D, Y, DP dan S. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda wilayah Rancaekek dan Cileunyi, Kabupaten Bandung.

Aksi mereka terbongkar setelah warga melaporkan adanya dugaan perampasan kendaraan oleh pihak yang mengaku sebagai penagih kredit bermasalah.

“Terkait dengan kegiatan premanisme dengan modus debt collector di Jalan Raya Cileunyi. Dalam operasi ini, kami berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga sebagai debt collector,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandung, Kompol Luthfi Olot Gigantara, saat konferensi pers di Mapolresta Bandung, Rabu (16/4/2025).

Dia menjelaskan, usai penangkapan dilanjutkan dengan pengembangan kasus lalu ditemukan gudang yang menjadi tempat penyimpanan kendaraan hasil penarikan ilegal. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut