Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Panik Disergap Polisi, Residivis Narkoba di Lubuklinggau Lompat dari Lantai 2 Rumah
Advertisement . Scroll to see content

Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba di Lampung Ditangkap Polisi

Jumat, 09 Desember 2022 - 14:56:00 WIB
Jual Sabu, Residivis Kasus Narkoba di Lampung Ditangkap Polisi
Ilustrasi polisi menangkap residivis narkoba yang jendak menjual sabu. (Foto: Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Kemudian satu buah handphone merk Nokia warna biru dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion warna hitam biru dengan nomor polisi A 5868 RQ. 
 
Dari hasil pemeriksaan, kata dia, pelaku merupakan seorang residivis dengan kasus yang sama. 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang Barat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk pasal yang dipersangkakan kepada tersangka yakni Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang (UU) RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun," tegasnya.

Editor: Candra Setia Budi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut