Hakim Tolak Eksepsi Eks Kasat AKP Andri Gustami, Sidang Lanjut ke Tahap Pembuktian
Zulfikar mengaku merasa puas, baik dan sudah prosedural dan sangat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Karena pada saat kami eksepsi itu sudah pertimbangan yang matang guna mencari kebenaran materiil dan formil karena jaksa rekan mencari kebenaran dan kami juga mencari kebenaran. Jadi kami menanggapinya baik," katanya.
Disinggung alasan penolakan dari Majelis Hakim atas nota keberatan yang telah diajukan, Zulfikar mengungkapkan, penilaian Majelis Hakim pada dakwaan JPU terhadap mantan Kasatnarkoba Polres Lampung Selatan itu telah sesuai dengan pokok perkaranya.
"Alasannya ditolak itu karena apa yang sudah disajikan dieksepsi kita menurut Majelis Hakim sudah memasuki pokok perkara. Jadi, alangkah baiknya apabila sudah masuk ke dalam pokok perkara ya dibahas di sesi persidangan pemeriksaan saksi dan pembuktian itu," ujar Ali.
Selanjutnya sidang lanjutan terdakwa AKP Andri Gustami atas keterlibatannya dalam jaringan narkoba Fredy Pratama dengan agenda pemeriksaan saksi dijadwalkan akan digelar pada Senin (12/11/2023) mendatang.