"Majelis hakim akan melanjutkan musyawarah, kita akan putus (vonis) hari Kamis tanggal 29 Februari 2024," kata dia.
Sebelumnya, pembacaan vonis terhadap Andri Gustami juga ditunda pada Rabu (21/2) lalu. Penundaan itu dengan alasan hakim masih bermusyawarah.
Andri Gustami diketahui dituntut penjara dengan hukuman pidana mati oleh jaksa penuntut umum pada persidangan yang berlangsung, Kamis (1/2) lalu.
Jaksa Eka Aftarini menyatakan, tuntutan pidana mati itu diberikan kepada terdakwa Andri Gustami lantaran telah terbukti bersalah terlibat dalam jaringan narkoba internasional Fredy Pratama.
"Terdakwa Andri Gustami telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pemufakatan jahat terkait narkotika sebagaimana dalam dakwaan pertama yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika," katanya.
Editor: Kastolani Marzuki