Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Residivis Narkoba Ditangkap di Denpasar, Sabu Hampir 1 Kg dan 897 Butir Ekstasi Disita
Advertisement . Scroll to see content

Gerebek Rumah Putar Musik Keras di Lampung, Polisi Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan

Kamis, 23 Oktober 2025 - 10:27:00 WIB
Gerebek Rumah Putar Musik Keras di Lampung, Polisi Temukan Narkoba hingga Senpi Rakitan
Polsek Rawajitu Selatan menemukan narkoba dan senjata api (senpi) rakitan dari lokasi penggerebekan rumah di Kampung Bumi Dipasena Sejahtera, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Selasa (21/10/2025) pukul 03.30 WIB. (Foto: Polresta Tulang Bawang).
Advertisement . Scroll to see content

Selain narkoba dan senpi, polisi juga menyita timbangan digital, pipet (sekop), bungkus plastik klip, dua tas dan handphone (HP) sebagai barang bukti tambahan. 

Penanganan kasus narkoba ini diserahkan ke Satres Narkoba Polres Tulang Bawang, sedangkan senpi ditangani oleh Polsek Rawajitu Selatan.

“Kami tegaskan, Polri tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran gelap narkoba. Ini komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang aman dan sehat bagi generasi muda,” ujar Kapolsek Rawajitu Selatan, AKP Bambang Heryanto dikutip dari Polres Tulang Bawang, Kamis (23/10/2025).

Para tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (2) Sub Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana mati.

Sementara itu, satu tersangka berinisial P berhasil kabur dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Polisi masih melakukan pengejaran terhadap pelaku tersebut.

“Tidak ada kompromi bagi pelaku kejahatan narkotika. Siapapun yang terlibat, akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” katanya.

Editor: Kurnia Illahi

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut