Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Edarkan Sabu, Wanita Berhijab di Pringsewu Ditangkap Polisi

Selasa, 05 Januari 2021 - 11:46:00 WIB
Edarkan Sabu, Wanita Berhijab di Pringsewu Ditangkap Polisi
Polisi menangkap empat penyalahguna narkoba. Satu dari empat pelaku merupakan wanita berhijab (Indra Siregar/iNews)
Advertisement . Scroll to see content

Saat dilakukan penggeledahan di kediaman D dan DP, polisi menemukan sejumlah barang bukti yakni, empat buah plastik klip bekas pakai, enam bundel plastik klip kosong, satu lakban dan satu buah timbangan digital.

Tak berhenti disitu saja, polisi kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, polisi menangkap AS alias Andi dan YS.

"AS dan YH ini pengguna sabu. Mereka beli dari tersangka MF," kata dia.

Keempat pelaku dibawa ke Mapolres Pringsewu untuk dilakukan pengembangan. Atas perbuatannya, MH dan DH dijerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara

Sementara tersangka AS dan YH dikenai Pasal 112 ayat (1) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut