Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Serobot Tanah Milik Kapolres Tanggamus, 2 Warga Lampung Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 27 Juli 2021 - 19:54:00 WIB
Diduga Serobot Tanah Milik Kapolres Tanggamus, 2 Warga Lampung Dilaporkan ke Polisi
Dua warga Lampung dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyerobot tanah milik Kapolres Tanggamus (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

Menurutnya, kliennya dilaporkan ke Polresta Bandarlampung lantaran adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 600 meter persegi dan 300 meter persegi.

Dalam perkara tersebut dua kliennya telah memiliki bukti Akte Jual Beli (AJB) tahun 1984. Kemudian tidak lama, tanah milik kliennya tersebut telah terbentuk sertifikat atas nama Oni Prasetya yang diterbitkan tahun 1996.

"Jadi kita juga bingung, klien saya punya bukti AJB tapi tiba-tiba sudah ada sertifikat atas nama Kapolres Tanggamus," kata dia.

Budi menambahkan dalam perkara tersebut seharusnya pihak korban dalam hal ini Oni Prasetya yang melapor ke Polresta Bandarlampung. Bukan Rudi yang sebagai makelar tanah.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut