Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Buru Rusa Sambar Pakai Senapan Rakitan, 5 Warga Tanggamus Berakhir di Penjara
Advertisement . Scroll to see content

Diduga Serobot Tanah Milik Kapolres Tanggamus, 2 Warga Lampung Dilaporkan ke Polisi

Selasa, 27 Juli 2021 - 19:54:00 WIB
Diduga Serobot Tanah Milik Kapolres Tanggamus, 2 Warga Lampung Dilaporkan ke Polisi
Dua warga Lampung dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyerobot tanah milik Kapolres Tanggamus (Antara)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Dua warga Lampung dilaporkan ke polisi lantaran diduga menyerobot tanah. Keduanya yakni Deviana dan Najamudin, diduga menyerobot tanah seluas 600 dan 300 meter persegi milik Kapolres Tanggasmus AKBP Oni Prasetya.

Keduanya dilaporkan oleh seorang pria bernama Rudy Gunawan. Laporan tersebut tertuang dalam nomor laporan polisi LP/B/469/II/2021/LPG/Resta Balam Tanggal 24 Februari 2021.

Oni Prasetya membenarkan adanya laporan itu. Menurutnya, saat ini perkara penyerobotan tersebut sedang ditangani oleh Polresta Bandarlampung.

"Yang tangani Polresta Bandarlampung," kata Oni saat dikonfirmasi, Selasa (27/7/2021).

Sayangnya, Oni tidak menjelaskan kronologi dalam perkara tersebut. Namun dia berharap ada jalan keluar setelah adanya laporan itu.

"Kita sesuai prosedur saja ya. Semoga saja ada jalan terang untuk permasalahan tersebut bagi kita semua ya," kata dia.

Sementara itu, terduga penyerobotan tanah lewat kuasa hukumnya, Budi Riski, membenarkan adanya laporan terhadap kliennya.

"Ya benar, dua klien kita telah dilaporkan, prosesnya masih lidik," katanya.

Menurutnya, kliennya dilaporkan ke Polresta Bandarlampung lantaran adanya dugaan penyerobotan tanah seluas 600 meter persegi dan 300 meter persegi.

Dalam perkara tersebut dua kliennya telah memiliki bukti Akte Jual Beli (AJB) tahun 1984. Kemudian tidak lama, tanah milik kliennya tersebut telah terbentuk sertifikat atas nama Oni Prasetya yang diterbitkan tahun 1996.

"Jadi kita juga bingung, klien saya punya bukti AJB tapi tiba-tiba sudah ada sertifikat atas nama Kapolres Tanggamus," kata dia.

Budi menambahkan dalam perkara tersebut seharusnya pihak korban dalam hal ini Oni Prasetya yang melapor ke Polresta Bandarlampung. Bukan Rudi yang sebagai makelar tanah.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut