Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Ratusan Warga SAD Geruduk Kantor Bupati Merangin, Tagih Janji ke Pemda
Advertisement . Scroll to see content

Dapat Kabar Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Mantan Anggota DPRD Jambi Minta Maaf

Rabu, 21 September 2022 - 17:29:00 WIB
Dapat Kabar Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Mantan Anggota DPRD Jambi Minta Maaf
Mantan anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019, Hasan Ibrahim (Azhari Sultan/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

Dia menambahkan, dirinya telah dipecat dari partai pada tahun 2015 dan tidak boleh masuk fraksi di DPRD Provinsi Jambi 

"Karena saya mendukung HBA (Hasan Basri Agus) dan PPP mendukung Zumi Zola. Makanya saya dipecat, makanya itu saya tidak ikut campur. Untuk aliran dana tanya saja sama penyidik," katanya.

Sebelumnya, KPK telah mentepakan 28 tersangka baru dalam kasus korupdi RAPD Jambi.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri membenarkan penyidik telah menetapkan 28 tersangka baru dalam kasus ini. Namun KPK belum merilis nama-nama para tersangka.

Salah satu tersangka dalam kasus ini adalah mantan Gubernur Jambi Zumi Zola.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut