Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Tambang Ilegal di Way Kanan Rugikan Negara Rp1,5 Triliun, 13 Tersangka Segera Diadili
Advertisement . Scroll to see content

Berkas Lengkap, 4 Tersangka Kasus TPPO Dilimpahkan ke Kejati Lampung

Senin, 14 Agustus 2023 - 13:55:00 WIB
Berkas Lengkap, 4 Tersangka Kasus TPPO Dilimpahkan ke Kejati Lampung
Polda Lampung melimpahkan 4 tersangka kasus TPPO ke Kejati Lampung, Senin (14/8/2023). (Foto" Ira Widyanti)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Polda Lampung melimpahkan berkas empat tersangka kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap 24 perempuan asal NTB ke Kejati Lampung. Berkas tersebut telah dinyatakan lengkap (P21).

Para tersangka adalah laki-laki inisial DW (29) dan Irsyad alias Icad (25), serta dua perempuan LP alias Abay (51) dan AN alias Ani (29).

"Pelimpahan berkas perkara TPPO asal NTB merupakan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, lalu berkas perkara dinyatakan lengkap dan akan dilimpahkan ke kejaksaan," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik dalam keterangan pers, Senin (14/8/2023).

Kasubdit IV Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Ditreskrimum Polda Lampung, AKBP Adi Sastri menjelaskan, para pelaku merekrut 24 pekerja itu untuk diberangkatkan ke Timur Tengah secara ilegal. 

"Mereka 24 PMI asal NTB direkrut, lalu ditampung ke Bogor dan dikirim ke Lampung, nanti mereka akan dibawa lagi ke Jakarta, lalu akan dikirim ke Timur Tengah secara ilegal," katanya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut