5 Tahun Buron, Jambret di Lampung Utara Kaget Digerebek Polisi
Rabu, 02 Maret 2022 - 13:29:00 WIB
"Saat sepeda motor pelaku sudah dalam jarak dekat, pelaku lansung merampas tas korban," katanya.
Namun, korban melakukan perlawanan dengan mempertahankan tas miliknya dengan cara menarik. Sayangnya, tali tas terputus.
"Pelaku berhasil membawa kabur tas milik korban yang berisikan telepon seluler dan sejumlah uang," kata dia.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
(Jimi Irawan)
Editor: Nur Ichsan Yuniarto