Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor
Advertisement . Scroll to see content

4 Tahun Dipenjara, Napi Kasus Terorisme di Lampung Bebas Murni

Selasa, 17 Mei 2022 - 07:39:00 WIB
4 Tahun Dipenjara, Napi Kasus Terorisme di Lampung Bebas Murni
Lapas Rajabasa Bandarlampung, Lampung (Andres Afandi/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

"Dia dinyatakan habis masa hukumannya atau bebas murni. Kebebasannya disaksikan oleh Densus 88, pihak kepolisian, dan TNI," kata dia.

Maizar menambahkan selama berada di dalam Lapas, Hartanto telah banyak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan oleh lapas seperti pelatihan menjahit dan membuat roti.

Maizar berharap Hartanto ke depan dapat lebih baik lagi dan dapat menerapkan pelatihan-pelatihan yang di dapat di dari dalam Lapas.

"Mudah-mudahan hasil dari pelatihan bisa menjadi bekal baginya saat berada di tengah-tengah masyarakat,” kata dia.

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut