Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Sukena yang Ditahan Gegara Pelihara Landak Bebas dari Penjara, Jadi Tahanan Rumah Wajib Lapor
Advertisement . Scroll to see content

4 Tahun Dipenjara, Napi Kasus Terorisme di Lampung Bebas Murni

Selasa, 17 Mei 2022 - 07:39:00 WIB
4 Tahun Dipenjara, Napi Kasus Terorisme di Lampung Bebas Murni
Lapas Rajabasa Bandarlampung, Lampung (Andres Afandi/MNC Portal)
Advertisement . Scroll to see content

BANDARLAMPUNG, iNews.id - Seorang narapidana (napi) kasus terorisme bebas murni dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Rajabasa Bandarlampung. Napi itu bernama Hartanto (38).

Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas I Bandarlampung, Lampung, Maizar mengaminkan jika napi kasus terorisme tersebut telah bebas secara murni.

"Ya benar, satu warga binaan perkara terorisme telah bebas," kata Maizar, Selasa (17/5/2022).

Dia menambahkan, Hartanto bebas murni pada Senin lalu (16/5/2022). Dia menjalani masa hukumannya di Lapas selama empat tahun. 

Lebih lanjut dia mengatakan, pembebasan Hartanto berdasarkan Surat Lapas No:W9.PAS.1.PK.01.02-0915 dengan keterangan bebas murni.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut