Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Remisi Nyepi dan Lebaran di Kalteng, 22 Narapidana Langsung Bebas
Advertisement . Scroll to see content

38 Napi di Lapas Narkotika Bandarlampung Diusulkan Bebas saat HUT RI

Jumat, 05 Agustus 2022 - 19:08:00 WIB
38 Napi di Lapas Narkotika Bandarlampung Diusulkan Bebas saat HUT RI
Ilustrasi napi bebas langsung sujud syukur (Foto: Hana Purwadi)
Advertisement . Scroll to see content

Porman menambahkan remisi tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 03 Tahun 2018 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

"Kepada yang bebas juga nanti pada HUT RI agar dapat menjadi lebih baik dan berguna di lingkungan masyarakat. Tidak usah lagi melakukan perbuatan yang melanggar hukum sehingga tidak kembali masuk," katanya. 

Editor: Nur Ichsan Yuniarto

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut